Iqbal Musyaffa
29 Juli 2020•Update: 29 Juli 2020
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan berencana memperpanjang program restrukturisasi kredit untuk membantu pelaku usaha yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai debitur dari segmen pelaku usaha masih memulihkan aktivitas ekonominya hingga Desember mendatang, karena itu perlu perpanjangan restrukturisasi kredit.
“Kelihatannya memang perlu perpanjangan, cuma nanti kita lihat, kira-kira Oktober akan diputuskan,” ujar Wimboh dalam konferensi pers virtual, Rabu.
Aturan tentang restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19 tanggal 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021.
Menurut dia restrukturisasi kredit bisa diperpanjang berdasarkan animo korporasi dalam memanfaatkan insentif tersebut,
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki plafon kredit di bawah Rp10 miliar bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit hingga Maret 2021.
Wimboh mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 6,7 juta debitur yang melakukan restrukturisasi kredit dengan jumlah Rp776 triliun.
“Dari jumlah tersebut, Rp327 triliun relaksasi oleh UMKM dan sisanya (Rp449 triliun) restrukturisasi oleh korporasi,” jelas Wimboh.