Nasional

Moeldoko: Wakil panglima TNI untuk gantikan panglima jika bertugas ke luar negeri

Wakil panglima TNI akan ditunjuk oleh panglima dan berasal dari salah satu kepala staf angkatan yang memiliki pangkat bintang empat

Erric Permana  | 07.11.2019 - Update : 07.11.2019
Moeldoko: Wakil panglima TNI untuk gantikan panglima jika bertugas ke luar negeri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Erric Permana-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui dihidupkannya kembali posisi wakil panglima TNI dalam Peraturan Presiden No 66 Tahun 2019 merupakan usulan darinya.

Moeldoko yang pernah menjabat Panglima TNI pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan posisi wakil panglima TNI sangat dibutuhkan untuk menggantikan tugas panglima TNI jika sedang melakukan pertemuan di luar negeri.

Sebelum ada jabatan wakil panglima, kata Moeldoko, panglima TNI harus menunjuk salah satu kepala staf TNI untuk menggantikannya melalui surat penugasan.

"Kalau nanti [ada wakil panglima TNI], tidak perlu lagi karena panglima dan wakil panglima dalam satu kotak [masuk dalam unsur pimpinan]. Sehingga kalau panglima tidak ada, wakil panglima otomatis bisa bertindak sebagai panglima. Enggak ribet, lebih mudah untuk efektif dalam melaksanakan organisasi," ujar Moeldoko, di kantornya pada Kamis.

Wakil panglima TNI akan ditunjuk oleh panglima dan berasal dari salah satu kepala staf angkatan.

"[Teknis penunjukan wakil panglima melalui] Peraturan Panglima menurut saya karena strukturnya di bawah panglima," jelas Moeldoko.

Dia membantah jabatan wakil panglima dihidupkan kembali agar salah satu matra TNI mendapatkan posisi di dalam unsur pimpinan tinggi.

Dia juga membantah dengan adanya wakil panglima akan menimbulkan dualisme kepemimpinan TNI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Dalam Perpres baru tersebut diatur mengenai adanya Wakil Panglima TNI.

Perpres yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 itu menyebutkan perubahan susunan anggota TNI untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis.

Wakil Panglima TNI yang disebutkan dalam beleid baru itu merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI untuk mewujudkan Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Ada empat poin tugas Wakil Panglima TNI. Pertama, membantu tugas harian Panglima TNI.

Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin dan strategi militer.

Ketiga, melaksanakan tugas Panglima TNI jika Panglima berhalangan sementara atau tetap.

Keempat, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Panglima TNI.



Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.