Nasional

MK gelar sidang perdana perselisihan hasil pilpres

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda memeriksa kejelasan permohonan dari kubu Prabowo-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan pemilu

Nicky Aulia Widadio  | 14.06.2019 - Update : 15.06.2019
MK gelar sidang perdana perselisihan hasil pilpres Penanggung jawab Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo (kanan) didampingi Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto (dua kanan) dan Juru Bicara BPN, Deny Indrayana (ketiga kanan) menyerahkan alat bukti gugatan perselisihan hasil rekapitulasi suara pemilu presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Indonesia pada 24 Mei 2019. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 pada Jumat.

Agenda sidang adalah pendahuluan untuk memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman.

Dari pihak pemohon, hadir Tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin oleh Bambang Widjoyanto. Prabowo dan Sandiaga tidak hadir dalam persidangan ini.

Turut hadir Tim hukum dari kubu pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.

Para pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga hadir.

Prabowo-Sandiaga meminta KPU, sebagai pihak termohon, membatalkan keputusan terkait perolehan suara Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan perolehan 55,5 persen suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga memeroleh 44,5 persen suara.

Permohonan Prabowo-Sandiaga dibacakan oleh kuasa hukum Bambang Widjoyanto dan Deny Indrayana.

Kubu Prabowo-Sandiaga mengklaim pihaknya memenangkan Pilpres dengan perolehan 52 persen suara, sedangkan Jokowi-Amin memeroleh 48 persen suara.

Prabowo-Sandi menuding telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis melalui penyalahgunaan wewenang capres petahana Jokowi.

Masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung dari sidang perdana ini melalui siaran resmi Mahkamah Konstitusi di Youtube dan sejumlah televisi nasional.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.