Erric Permana
27 September 2019•Update: 28 September 2019
JAKARTA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mundur dari jabatannya pada 1 Oktober 2019.
Mundurnya Yasonna tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono.
Berdasarkan surat pengunduran diri yang beredar di kalangan wartawan, Yasonna Laoly mengundurkan diri karena terpilih sebagai Anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera I.
Bambang Wiyono mengatakan pengunduran diri tersebut karena adanya aturan perundang - undangan yang melarang menteri merangkap jabatan.
"Ya betul [surat pengunduran diri] kan tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang melalui pesan singkat pada Jumat.
Dalam surat tersebut, Yasonna Laoly mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena telah memilihnya menjadi Menteri Hukum dan HAM dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla.