Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah tidak ikut campur wacana amandemen UUD
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan amandemen UUD 1945 merupakan wewenang MPR

Jakarta Raya
JAKARTA
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak mengeluarkan sikap mengenai wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Mahfud menyatakan amandemen UUD tersebut merupakan kewenangan dari MPR.
“Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan," jelas Mahfud pada Kamis.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak ikut campur karena perubahan ataupun amandemen tersebut tidak memerlukan persetujuan pemerintah.
Namun, dia menegaskan karena konstitusi merupakan produk resultante politik, maka sepanjang sejarah Indonesia, produk tersebut selalu menimbulkan kontroversi.
“Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi dan budaya sehingga perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan. Saya kira itu bukan wewenang pemerintah. Tetapi akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mewacanakan amandemen UUD untuk menambah wewenang lembaganya menetapkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).