Politik, Nasional

KPU, Bawaslu serahkan alat bukti gugatan pemilu kubu Prabowo-Sandi

KPU menyerahkan dokumen dan alat bukti sebanyak 272 kontainer, sedangkan Bawaslu menyerahkan dokumen setebal 151 halaman dan 141 alat bukti

Nicky Aulia Widadio  | 12.06.2019 - Update : 13.06.2019
KPU, Bawaslu serahkan alat bukti  gugatan pemilu kubu Prabowo-Sandi ILUSTRASI. Para demonstran membentangkan poster di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) di Jakarta, Indonesia pada 21 Mei 2019. Pendukung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengadakan demonstrasi untuk memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan petahana Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden Indonesia dan wakil presiden baru 2019-2024. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan telah menyiapkan seluruh dokumen rinci dari rekapitulasi suara di 34 provinsi.

Dokumen yang disiapkan oleh KPU mengacu pada gugatan awal yang diserahkan kubu Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019 lalu.

“Mudah-mudahan proses persidangan kita bisa menjawab semua pertanyaan, semua tanggapan-tanggapan bisa kita jelaskan dengan baik, dan KPU bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan,” kata Arief di Jakarta, Rabu.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy’ari ada total 272 boks kontainer berisi berkas dan dokumen alat bukti dari 34 provinsi untuk menjawab gugatan kubu Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Alat bukti yang diserahkan antara lain dokumen terkait daftar pemilih, pemungutan suara, rekapitulasi suara, hingga rekapitulasi penghitungan suara.

Hasyim mengatakan alat bukti terbanyak yang disiapkan oleh KPU berasal dari provinsi-provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten yang memiliki jumlah pemilih besar.

Menurut Hasyim, banyaknya alat bukti yang dibawa KPU sebagai bukti keseriusan pihaknya menghadapi tudingan-tudingan Prabowo-Sandi di MK.

"Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK," tutur dia.

Dia menegaskan KPU siap menjawab tudingan yang relevan dengan kewenangan KPU, seperti persoalan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dipersoalkan kubu Prabowo-Sandi dan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU.

KPU juga menyatakan siap menerima apa pun putusan akhir MK yang akan dibacakan pada 26 Juni 2019 mendatang.

Bawaslu juga telah menyerahkan dokumen setebal 151 halaman dan 141 alat bukti terkait gugatan PHPU pada Rabu.

Dalam gugatan PHPU untuk Pilpres 2019, Bawaslu tercatat sebagai pihak pemberi keterangan, sedangkan KPU sebagai pihak termohon.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan jawaban Bawaslu berisi empat hal, salah satunya terkait hasil pengawasan pelaksanaan Pilpres 2019.

"Tentu hasil pengawasan di tahapan Pilpres, dari tahapan awal, sampai tahapan kemarin rekapitulasi," ucap dia.

Bawaslu juga menyertakan keterangan tindak lanjut dan penyelesaian atas temuan dugaan pelanggaran Pilpres 2019.

Selain itu, Bawaslu juga memuat jawaban atas dalil yang diajukan kubu Prabowo-Sandi dalam gugatan tersebut.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.