Nasional

Korban bom Thamrin dan Kampung Melayu dapat ganti rugi Rp1 miliar

Ganti rugi ini dibebankan kepada pemerintah karena Aman secara finansial tidak mampu menanggung semua ganti rugi

Shenny Fierdha Chumaira  | 22.06.2018 - Update : 23.06.2018
Korban bom Thamrin dan Kampung Melayu dapat ganti rugi Rp1 miliar Polisi mengambil jasad korban sipil ledakan bom teroris di pos polisi lalu lintas di Sarinah untuk dibawa ke rumah sakit, Jakarta pada 14 Januari 2016. ( Dasril Roszandi - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA

Saksi dan korban serangan teror bom Thamrin dan Kampung Melayu akan mendapat ganti rugi senilai Rp 1 miliar menyusul majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan ganti rugi itu.

Permohonan ganti rugi itu dikabulkan majelis hakim ketika membacakan vonis hukuman mati terhadap Aman di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Membebankan sanksi kepada negara atas nama pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada para pemohon yang jumlahnya sebesar Rp 1.017.107.363," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Jaini di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Ganti rugi ini dibebankan kepada pemerintah karena Aman secara finansial tidak mampu menanggung semua ganti rugi tersebut.

Para perwakilan korban sempat mengajukan permohonan ganti rugi sebagai biaya kompensasi.

Uang ganti rugi itu akan digunakan oleh 16 orang korban untuk membiayai perawatan medis mereka akibat serangan teror bom Thamrin dan Kampung Melayu tersebut.

Pada Jumat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam berbagai kasus serangan terorisme di tanah air sehingga menjatuhinya dengan hukuman mati.

Sebelumnya, pada Mei, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Aman melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 14 Juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

JPU juga menilai Aman melanggar dakwaan kedua primer Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Aman alias Oman Rachman adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan didakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai serangan teroris di dalam negeri antara lain bom Kampung Melayu dan bom Sarinah Thamrin (kedua peristiwa terjadi di Jakarta), bom Gereja Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur), serta penyerangan personel kepolisian di Bima (Nusa Tenggara Barat) dan Medan (Sumatera Utara).

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.