Nasional

Kemendes bantah ada desa siluman yang terima anggaran

Menteri Abdul Halim mengklaim telah mencermati dan mengevaluasi desa-desa tersebut, namun tidak menemukan desa siluman yang ramai dibicarakan oleh masyarakat

Nicky Aulia Widadio  | 19.11.2019 - Update : 20.11.2019
Kemendes bantah ada desa siluman yang terima anggaran Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar membantah ada desa siluman yang menerima anggaran.

Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya bahwa ada desa-desa baru yang muncul dan tidak berpenduduk karena ada dana desa yang ditransfer setiap tahun.

Kemenkeu juga berencana menghentikan penyaluran dana ke 'desa siluman' pada tahap akhir pencairan atau sebelum akhir tahun ini.

Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Abdul Halim mengatakan penyaluran dana desa mengacu pada data-data desa yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

“Dari perspektif data yang ada di Kementerian Desa, tidak ada satu pun desa yang tidak berpenduduk menerima dana desa,” kata Abdul Halim di Jakarta, Selasa.

Kemendes, lanjut dia, telah mencermati dan mengevaluasi desa-desa tersebut, namun tidak menemukan desa siluman yang dimaksud.

“Ternyata desa itu ada, rakyatnya ada, pemerintah desanya ada, pelaksanaan pembangunan ada, pelaporan pembangunan juga ada,” lanjut dia.

Apalagi pencairan dana desa berlangsung secara bertahap setelah ada pertanggung jawaban dari pencarian tahap pertama.

“Jadi, tidak ada satupun desa yang tidak yang bertanggung jawab," kata Abdul Halim.

Dia juga akan mengklarifikasi rencana Kemenkeu menghentikan dana desa karena belum ada pembicaraan khusus terkait hal tersebut.

“Saya belum tahu persis apakah betul Kemenkeu mengatakan akan membekukan, tentu harus saya klarifikasi dulu,” ujar Abdul Halim.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyelidiki 56 desa di Konawe, Sulawesi Tenggara yang diduga fiktif.

Kemendagri menyatakan keberadaan 56 desa itu sah secara historis dan sosiologis meski dibentuk sebelum ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, sebagian desa dinyatakan cacat hukum karena dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 yang pembentukannya tidak melewati mekanisme di DPRD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta Bupati Konawe memperbaiki dan menata ulang administrasi desa bermasalah di bawah pengawasan penegak hukum.

Tito juga meminta seluruh kepala daerah menata ulang dan menginventarisasi permasalahan masing-masing desa di wilayah mereka.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.