Nasional

Jurnalis Sulawesi desak polisi serahkan kasus pemberitaan ke Dewan Pers

Penilaian karya jurnalistik hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pers, ujar AJI Kendari

Hayati Nupus  | 20.02.2019 - Update : 21.02.2019
Jurnalis Sulawesi desak polisi serahkan kasus pemberitaan ke Dewan Pers Ilustrasi: Seorang jurnalis sedang membuat berita di newsroom. (Dandy Koswaraputra - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Aliansi Pro Kemerdekaan Pers Sulawesi Tenggara mendesak agar polisi menyerahkan penyelesaian kasus pelaporan jurnalis kepada Dewan Pers.

Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari La Ode Pandi Sartiman, salah satu organisasi yang tergabung dalam aliansi tersebut, mengatakan kasus sengketa pers lebih tepat diselesaikan menggunakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ketimbang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Penilaian karya jurnalistik hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pers, mestinya penyidik kepolisian terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ujar Pandi, Rabu, dalam keterangannya.

Pandi juga menyesalkan penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh kepolisian dalam kasus ini.

Penggunaan UU ITE dalam kasus sengketa pers, kata Pandi, salah alamat dan mengancam kebebasan pers.

“Ancaman terhadap kemerdekaan pers merupakan upaya nyata penghianatan semangat reformasi, dan berarti juga ada upaya serius untuk meruntuhkan salah satu pilar demokrasi di negara ini,” ujar Pandi.

Penggunaan UU ITE dalam kasus ini, lanjut Pandi, berarti juga mengabaikan kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa polisi akan mengarahkan pengaduan sengketa pers ke Dewan Pers.

Sengketa bermula ketika Andi Tendri Awaru, Calon Anggota Legislatif Partai Amanat Nasional Dapil Kendari-Kendari Barat, melaporkan jurnalis Detiksultra.com Fadli Aksar dan jurnalis Okesultra.com Wiwid Abid ke polisi.

Laporan itu, ujar Pandi, diajukan karena pemberitaan soal dugaan penipuan yang dilakukan Andi Tendri kepada Muhammad Kasad.

AJI Kendari menilai pemberitaan kedua jurnalis itu telah sesuai kode etik, dengan adanya verifikasi dari sumber kepolisian maupun terduga pelaku.

Atas laporan Andi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara melayangkan surat panggilan kepada dua jurnalis tersebut untuk dimintai keterangan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın