Erric Permana
26 September 2019•Update: 27 September 2019
JAKARTA
Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) mengenai Undang - Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Jokowi -- sapaan Joko Widodo -- usai menerima puluhan tokoh hukum, politik dan budaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis.
Menurut dia, pertimbangan dilakukan karena dalam pertemuan itu para tokoh memberikan masukan agar dirinya menerbitkan Perppu UU KPK
"Akan segera kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior yang hadir," ujar Jokowi pada Kamis.
Sebelumnya, Jokowi menerima puluhan tokoh politik, hukum, dan budaya di Istana Merdeka, Jakarta.
Mereka yang hadir di antaranya Mahfud MD dan Franz Magnis Suseno.
Jokowi juga membahas permasalahan terkini seputar kebakaran hutan dan lahan, RUU KUHP, serta UU KPK.