Erric Permana
06 Mei 2020•Update: 06 Mei 2020
JAKARTA
Presiden Joko Widodo resmi melantik Dian Adiana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu.
Dian Adiana Rae menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020.
Pelantikan Dian Adiana Rae berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK.
Dian Adiana Rae dalam Keppres tersebut akan melanjutkan tugas Kepala PPATK sebelumnya hingga 2021 mendatang.
Sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin sempat disebut meninggal karena Covid-19.
Namun, pemerintah membantah dugaan tersebut karena hasil tes yang dilakukan sebanyak dua kali terhadap Kiagus Ahmad Badaruddin dinyatakan negatif.