Nasional

Jokowi hormati putusan PTUN soal pemblokiran internet

Staf Khusus Presiden Dini Purwono: Pemerintah masih memiliki waktu selama 14 hari hingga putusan PTUN berkekuatan hukum tetap

Erric Permana  | 04.06.2020 - Update : 04.06.2020
Jokowi hormati putusan PTUN soal pemblokiran internet Presiden Joko Widodo. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Presiden Joko Widodo menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan pemblokiran internet di Papua pada 2019 lalu melanggar hukum.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah belum memutuskan langkah hukum yang akan dilakukan terhadap keputusan itu.

"Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara," kata Dini kepada Anadolu Agency melalui pesan singkat.

Meski demikian, dia memastikan pemerintah masih memiliki waktu selama 14 hari hingga putusan PTUN tersebut berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Presiden Indonesia Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melanggar hukum karena memperlambat dan memutus akses internet di Papua.

Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin mengatakan tindakan pemerintah melakukan pemutusan dan pelambatan internet di Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus - 4 September 2019 merupakan perbuatan melawan hukum.

"Adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," jelas Nelvy Christin pada Rabu melalui persidangan virtual.

Dia juga mengatakan tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat kabupaten di Papua dan dua kabupaten di Papua Barat dari 4-9 September 2019 melanggar hukum.

Dalam vonisnya, Rabu, majelis hakim menghukum Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G Plate membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp457 ribu.

Persidangan putusan yang dilakukan secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom itu sempat mengalami gangguan dengan kehadiran orang-orang asing.

Suara dari majelis hakim yang memimpin sidang tidak terdengar karena munculnya suara dari orang asing tersebut. Bahkan dari pantauan Anadolu, sempat ada pernyataan kasar dalam Bahasa Inggris saat sidang putusan yang diucapkan oleh peserta sidang.

Sekadar mengingatkan, Pemerintah Indonesia membatasi akses internet ketika aksi protes dan kerusuhan terjadi di sejumlah kota di Papua pada 2019 lalu.

Aksi tersebut merupakan buntut dari tindakan rasialis yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Sejumlah organisasi seperti Safenet, YLBHI dan Aliansi Jurnalis Independen mengajukan gugatan terkait kebijakan tersebut.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.