Nasional

Istana tunggu kajian Kementerian LHK terkait putusan pengadilan soal polusi udara

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini juga menyatakan akan membahas sejumlah poin rekomendasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menentukan langkah lanjutan yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo

Erric Permana  | 17.09.2021 - Update : 18.09.2021
Istana tunggu kajian Kementerian LHK terkait putusan pengadilan soal polusi udara ILUSTRASI: Suasana Kota Jakarta. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pihak Istana Kepresidenan mengaku menunggu hasil peninjauan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang polusi udara di Jakarta.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini juga menyatakan akan membahas sejumlah poin rekomendasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menentukan langkah lanjutan yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo

"Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," jelas Faldo kepada Anadolu Agency melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tujuh pejabat negara telah melakukan perbuatan melawan hukum atas terjadinya pencemaran udara di ibu kota.

Ketujuh pejabat negara yang dimaksud yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan tiga gubernur yaitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang akhirnya digelar pada Kamis setelah sempat ditunda delapan kali dalam kurun hampir lima bulan.

Gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pencemaran udara Jakarta ini diajukan pada 4 Juli 2019 oleh 32 penggugat yang menamai diri sebagai Koalisi Ibukota.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengabulkan sebagian dari gugatan dalam perkara ini dan menyatakan ketujuh pejabat negara tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“(Majelis hakim) menghukum Tergugat 1 (Presiden Jokowi) untuk mengetatkan baku mutu udara ambiens nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın