Erric Permana
12 Maret 2020•Update: 13 Maret 2020
JAKARTA
Indonesia telah menolak kedatangan 126 warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia selama kurun waktu 6 Februari hingga 10 Maret 2020.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Jhoni Ginting mengatakan 126 warga asing itu ditolak karena pernah berkunjung ke Iran, Italia, China dan Korea Selatan.
Ketiga negara itu sudah masuk dalam daftar pelarangan masuk ke Indonesia, setelah mewabahnya virus korona.
Penolakan terbanyak dilakukan di Bandara Ngurah Rai, Bali yakni sebanyak 89 warga asing, disusul Bandara Soekarno Hatta sebanyak 22 WNA.
"Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebutkan, maka yang bersangkutan ditolak masuk atau transit ke Indonesia," kata Jhoni di Kantor Presiden, Jakarta pada Kamis.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melarang warga negara asing yang dalam 14 hari melakukan perjalanan ke Iran, Italia dan Korea Selatan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pelarangan itu dilakukan karena adanya kenaikan kasus virus korona atau Covid-19 di tiga negara itu.
Menurut Retno wilayah yang berpotensi membawa virus korona, yaitu Tehran, Qom, Gilan di Iran.
Wilayah Italia adalah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont di Italia, kata Menlu.
Sementara untuk Korea Selatan ada Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
"Untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," kata Retno saat menggelar konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu.