Erric Permana
24 Februari 2020•Update: 25 Februari 2020
JAKARTA (AA) - Indonesia memblokir paspor warga negara Indonesia (WNI) eks Daesh/ISIS yang saat ini berada di luar negeri.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Senin, pemblokiran itu berdasarkan pendataan pemerintah terhadap nama dan alamat para WNI tersebut.
Dengan diblokirnya paspor tersebut, maka WNI eks Daesh itu tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Kata Mahfud, pemerintah masih melakukan kajian dan identifikasi untuk anak umur di bawah 10 tahun yang orang tuanya eks Daesh.
"Kalau teknis pemulangan itu gampang aja kalau sudah ketemu dan sudah betul memenuhi syarat untuk dipulangkan, kalau itu mungkin biasa aja lewat dijemput, dibawa dan sebagainya itu teknis," kata Mahfud.
Sebelumnya, Indonesia pastikan tidak memulangkan WNI yang menjadi teroris lintas batas atau mantan anggota Daesh/ISIS yang ada di negara lain.
Mahfud mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas presiden bersama sejumlah menteri di Istana Bogor, Jawa Barat.
Pemerintah, kata Mahfud, tidak ingin WNI tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat yang ada di Indonesia.
Menurut dia negara harus memberi rasa aman dari ancaman teroris dan virus-virus baru teroris terhadap 267 juta rakyat Indonesia.
"Kalau WNI ini pulang itu bisa menjadi virus baru," ujar Mahfud di Istana Bogor, Jawa Barat