Nicky Aulia Widadio
30 Juli 2020•Update: 30 Juli 2020
JAKARTA
Pemerintah Indonesia memulangkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami berbagai masalah kepada keluarga mereka, Kamis.
Salah satu WNI yang dipulangkan adalah Ety binti Toyyib Anwar, pekerja migran Indonesia yang sebelumnya sempat divonis hukuman mati di Arab Saudi.
Tiga orang lainnya merupakan anak buah kapal (ABK) yang sempat disandera di perairan Gabon, yakni Aldi Fauziansyah Suwandi, Amin Sumardi, dan Sobirin.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan keempat WNI tersebut telah melalui prosedur Covid-19.
Ety sebelumnya sempat dinyatakan positif Covid-19 dah telah menjalani karantina di Wisma Atlet.
“Alhamdulillah saudara-saudara kita kini dalam keadaan sehat dan telah melalui semua aturan yang ditetapkan pemerintah terkait protokol kesehatan,” kata Retno melalui telekonferensi di Jakarta pada Kamis.
“Setelah dilalui semua protokolnya, pada hari ini mereka dapat kembali bertemu dengan keluarga,” lanjut Retno.
Retno menuturkan proses pembebasan Ety dan ketiga ABK bukan upaya yang mudah dan telah melalui proses yang panjang.
“Penting bagi kita untuk memperkuat aspek pencegahan dan preventif, terutama bagi yang bekerja di negara seperti Arab Saudi. Penting memahami hukum yang berlaku di negara tersebut,” kata Retno.
Ety merupakan TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan senilai Rp15,5 miliar.
Dia sebelumnya bekerja di Kota Taif, Arab Saudi dan diancam hukuman mati pada 2001 karena dituduh meracuni majikannya hingga meninggal.
Ety akhirnya tiba di Indonesia pada 7 Juni 2020 setelah menjalani masa pidana selama 18 tahun.
Sementara itu, Retno menuturkan tiga ABK yang disandera di Gabon berhasil dibebaskan dalam waktu yang relatif singkat yakni satu bulan.
“Koordinasi yang intensif telah kita lakukan melalui KBRI Abuja, Nigeria dan Paris yang langsung bergerak cepat begitu mendapatkan info penyanderaan,” kata Retno.
Operasi pembebasan ketiga ABK Amerger Gabon ini dipimpin oleh Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Marsda TNI (Purn) Usra Hendra Harahap.
Ketiga WNI itu diculik bersama seorang warga negara Korea Selatan, dua warga negara Senegal oleh perompak saat mencari ikan di perairan Santa Clara, Libreville, Republik Gabon.
Para perompak membawa mereka ke Nigeria dan meminta tebusan.
Setelah negosiasi yang alot, para perompak akhirnya sepakat membebaskan para ABK di Cross River, Nigeria.