Iqbal Musyaffa
30 Juli 2020•Update: 31 Juli 2020
JAKARTA
Pemerintah mengatakan tidak ada larangan spesifik bagi masyarakat yang ingin mudik Iduladha, namun pemudik harus memiliki hasil tes PCR negatif ataupun rapid yang nonreaktif dari Covid-19 yang berlaku selama 14 hari.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan sudah tidak diperlukan surat atau dokumen lainnya untuk mudik, namun pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada serta mengimplementasikan protokol kesehatan karena pandemi belum usai.
“Bepergian dari zona merah sebaiknya dipikirkan. Kalaupun harus bepergian, sebaiknya selalu gunakan masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan, dan ikuti petunjuk dari operator sarana dan prasarana transportasi,” ujar Adita dalam rekaman video, Rabu malam.
Dia menambahkan dalam rangka mengantisipasi arus mudik Iduladha, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian langkah antisipasi, dengan meminta operator prasarana dan sarana untuk bersiap dan mengantisipasi adanya lonjakan penumpang serta lalu lintas di jalan raya.
“Selain itu, kami meminta seluruh aparat terkait baik kepolisian serta dinas perhubungan daerah untuk bisa terus lakukan koordinasi dan pengawasan untuk antisipasi adanya lonjakan penumpang di seluruh moda transportasi,” imbuh Adita.
Adita mengatakan walaupun pemerintah tidak melarang mudik, namun tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian apabila tidak ada kebutuhan mendesak.
“Kalaupun harus bepergian tetap mengedepankan protokol kesehatan termasuk gunakan masker, jaga jarak, dan kebersihan tangan,” lanjut dia.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah meminta operator sarana dan prasarana transportasi yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.