Nasional

DPR kecam larangan Muslim Palestina salat di Masjid al-Aqsa

Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Rofi Munawar menyatakan Israel terus mencoba membatasi akses umat Islam untuk beribadah di Masjid al-Aqsa

Pizaro Gozali İdrus  | 06.03.2019 - Update : 07.03.2019
DPR kecam larangan Muslim Palestina salat di Masjid al-Aqsa Masjid al-Aqsa. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Pizaro Gozali

JAKARTA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengecam langkah Israel yang melarang umat Muslim Palestina salat di kompleks Masjid al-Aqsa.

Terlebih dalam beberapa pekan terakhir, Israel telah melarang dua pejabat Dewan Waqaf Agama Islam di Al-Quds memasuki kompleks Masjid al-Aqsa.

Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Rofi Munawar menyatakan Israel terus mencoba membatasi akses umat Islam untuk beribadah di Masjid al-Aqsa.

“Tentu saja sikap ini bertentangan dengan sejumlah kesepakatan dan aturan yang ada selama ini," tegas Rofi dalam keterangan persnya pada Rabu di Jakarta.

Rofi menjelaskan seluruh komplek al-Aqsa sesungguhnya milik umat Islam Palestina.

Apalagi, kata dia, dua resolusi UNESCO semakin memperjelas situasi itu.

Pertama, UNESCO pada April 2016 pernah menerbitkan resolusi jika Israel melakukan agresi secara ilegal dan melakukan perbuatan melawan kebebasan bagi umat Muslim untuk bisa beribadah di Masjid Al-Aqsa.

Kedua, pada tahun yang sama UNESCO telah memutuskan Masjid Al Aqsa sebagai situs suci sekaligus tempat ibadah umat Islam.

Menurut Rofi, segala bentuk larangan terhadap Al Aqsha sejatinya hanya akan berdampak buruk terhadap perdamaian di timur Tengah, mengingat masjid suci itu menjadi salah satu tempat paling sakral bagi umat Islam di seluruh dunia.

Rofi mengatakan semakin dibatasi masuk komplek al Aqsha, maka sesungguhnya akan semakin menyulitkan Israel sendiri.

“Terbukti selama ini apa yang mereka lakukan tidak efektif dan membuat mereka frustasi," kata Rofi.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.