Nasional

Calon jemaah haji bisa tarik dana pelunasan

Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 Hijriah/2021

Nicky Aulia Widadio  | 03.06.2020 - Update : 03.06.2020
Calon jemaah haji bisa tarik dana pelunasan Ilustrasi: Jamaah haji di Mekah. (Ashraf Amra - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Kementerian Agama menyatakan calon jemaah yang terdampak pembatalan ibadah haji tahun ini dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan calon jemaah haji yang tetap ingin berangkat pada tahun depan hanya bisa menarik dana setoran pelunasan agar tetap terdaftar, bukan dana setoran awal.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonana pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin melalui siaran pers, Rabu.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” sambung dia.

Dana setoran awal bernilai sebesar Rp25 juta dan setoran pelunasan yang bergantung pada embarkasi atau lokasi keberangkatan jemaah.

Nilai setoran pelunasan berkisar Rp6 juta hingga Rp13 juta per jemaah. Dana yang bisa ditarik adalah setoran pelunasan ini agar tetap terdaftar sebagai calon jemaah pada tahun berikutnya.

Sedangkan orang yang menarik setoran awal Bipih akan dianggap mengundurkan diri dan tidak lagi terdaftar sebagai calon jemaah haji.

"Jika ada jemaah yang ingin menarik seluruh setoran, termasuk dana setoran awal, boleh saja. Jika demikian berarti yang bersangkutan membatalkan porsinya," kata Muhajirin.

Sebelumnya, Indonesia membatalkan keberangkatan ibadah haji setelah tidak adanya kepastian penyelenggaraan oleh otoritas Arab Saudi.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 1441H/2020M," ujar Menteri Agama Fachrul Razi saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa.

Fachrul mengatakan keputusan ini diambil setelah melalui kebijakan matang, salah satunya faktor kesehatan.

“Ini semua karena pertimbangan kesehatan dan keselamatan jemaah haji,” ujar dia.

Fachrul mengatakan keberangkatan ibadah haji akan kembali dilakukan pemerintah Indonesia pada 2021 mendatang.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.