Nasional

BNN tangkap napi pengendali penyelundupan 27 ribu butir ekstasi

Para pelaku merupakan jaringan narkotika Malaysia-Medan-Padang

Nicky Aulia Widadio  | 25.06.2019 - Update : 25.06.2019
BNN tangkap napi pengendali penyelundupan 27 ribu butir ekstasi Kepala BNN Komjen Heru Winarko (kedua dari kanan) menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam rumah tahanan pada Selasa, 25 Juni 2019. BNN menyita 27 ribu butir ekstasi dan 1 kilogram sabu dari hasil pengungkapan ini. (Nicky Aulia Widadio - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 27 ribu butir ekstasi dan satu kilogram sabu yang dikendalikan dari rumah tahanan.

BNN menangkap empat orang tersangka berinisial AC, WS, SJ, serta satu orang narapidana dari Rumah Tahanan Kelas II B Pariaman, Sumatra Barat berinisial HE.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko mengatakan penangkapan para tersangka berawal dari informasi penjemputan narkotika jenis ekstasi di Balai Asahan, Sumatra Utara untuk dibawa ke Pariaman, Sumatra Barat.

Petugas menemukan sebuah mobil berisi satu kilogram sabu dan 12 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam bungkusan berlogo superman dan crown.

BNN kemudian mengembangkan jaringan peredaran ini dan menangkap WS beserta barang bukti 15 ribu butir ekstasi.

Berdasarkan pemeriksaan para tersangka, barang itu ternyata dimiliki dan dikendalikan oleh HE.

“HE adalah pemesan, pemilik narkotika tersebut, sekaligus pengendali dari jaringan ini,” ujar Heru dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa.

HE mengaku telah empat kali memesan narkotika dari dalam ruang tahanan.

Direktur Penindakan BNN Irjen Arman Depari mengatakan para perlaku ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Padang.

Ekstasi yang mereka pesan merupakan kualitas nomor satu yang berasal dari Eropa Barat.

Namun dalam pengirimannya, ekstasi itu biasanya masuk ke Indonesia melalui jalur laut setelah transit di Malaysia.

Menurut Arman, para pelaku berencana mengoplos ekstasi ini agar jumlahnya menjadi lebih banyak sebelum diedarkan di wilayah Sumatra Barat.

Para tersangka terancam hukuman mati karena telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın