Nicky Aulia Widadio
27 April 2020•Update: 28 April 2020
JAKARTA
Sebanyak 4.041 kendaraan yang mencoba meninggalkan wilayah Jabodetabek diminta memutar balik dalam tiga hari pertama larangan mudik berlaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan tersebut dicegat di Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.
“Ada penurunan jumlah kendaraan yang diminta putar balik dari hari ke hari,” kata Sambodo melalui pesan tertulis, Senin.
Pada Jumat -hari pertama larangan mudik berlaku- ada 1.873 kendaraan yang diminta memutar balik, kemudian pada Sabtu jumlahnya menurun menjadi 1.293 kendaraan dan pada Minggu ada 875 kendaraan.
Penyekatan kendaraan berlaku bagi angkutan penumpang sejak Jumat lalu setelah pemerintah melarang mudik lebaran.
Kendaraan pengangkut bahan bakar dan logistik masih diizinkan untuk melintas.
Sambodo menuturkan polisi akan mengecek secara acak kendaraan yang diizinkan melintas untuk memastikan mereka tidak menyembunyikan pemudik.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan sanksi denda bagi masyarakat yang nekat mudik di tengah pandemi Covid-19 akan berlaku mulai 7 Mei 2020.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan sebelum 7 Mei 2020, pemudik yang melanggar hanya akan diarahkan untuk memutar balik.
“Pada tahap kedua tanggal 7 sampai 31 Mei 2020, yang melanggar akan diminta kembali dan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku, termasuk denda,” kata Adita dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.