Nicky Aulia Widadio
27 April 2020•Update: 28 April 2020
JAKARTA
Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai petinggi kelompok Republik Maluku Selatan (RMS).
RMS merupakan organisasi separatis yang berdiri sejak 1950.
Ketiga orang tersebut yakni Simon Viktro Taihitu, 56; Abner Litamahuputty, 44; dan Johanis Pattisiana, 52.
“Mereka memasuki halaman Polda Maluku sambil membentangkan bendera RMS,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Roem Ohoirat melalui pesan tertulis, Senin.
Mereka datang untuk memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk diperiksa terkait video ajakan mengibarkan bendera RMS.
Video tersebut diunggah ke Youtube pada 18 April 2020 menjelang perayaan ulang tahun RMS yang jatuh pada 25 April.
“(Pada video) mereka menyatakan siap mempertanggungjawabkan bila ada simpatisan yang ditangkap,” jelas Roem.
Selain ketiga petinggi tersebut, polisi juga menangkap lima orang simpatisan RMS lainnya
Polisi menjerat tersangka karena diduga melanggar pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang makar serta pasal 160 KUHP mengenai penghasutan.