28 Desember 2018•Update: 29 Desember 2018
Jeyhun Aliyev
ANKARA
Kementerian Luar Negeri Turki mengecam keras persetujuan Israel atas rencana untuk membangun hampir 2.200 unit perumahan di Tepi Barat.
"Kami menolak keputusan ilegal Israel ini, yang secara sembarangan terus melanggar hukum internasional, khususnya resolusi-resolusi PBB yang relevan dan Konvensi Jenewa ke-4," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan di situs webnya, Jumat pagi.
Menurut data Palestina, sekitar 640.000 pemukim Yahudi saat ini tinggal di 196 permukiman (dibangun dengan persetujuan pemerintah Israel) dan lebih dari 200 pos (dibangun tanpa persetujuan) di Tepi Barat yang diduduki.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai "wilayah pendudukan" dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.
Proses perdamaian Israel-Palestina gagal pada pertengahan 2014 karena Israel terus menolak untuk menghentikan pembangunan permukiman Tepi Barat dan menerima perbatasan pra-1967 sebagai dasar untuk solusi dua negara.