Tim kuasa hukum Aman Abdurrahman nilai vonis mati dipaksakan
Aman hanya menyampaikan pesan dari juru bicara kelompok teroris Daesh bernama Syekh Adnani, kata pengacara
Jakarta Raya
Shenny Fierdha
JAKARTA
Tim kuasa hukum teroris Aman Abdurrahman menilai bahwa vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkesan dipaksakan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menilai vonis bersifat memaksakan karena Aman hanya menyampaikan pesan dari juru bicara kelompok teroris Daesh bernama Syekh Adnani untuk melakukan serangan teroris (amaliyah) seperti di Prancis pada November 2015 silam.
Pesan untuk melakukan amaliyah tersebut ditujukan kepada terpidana kasus bom Thamrin, Saiful Muhtohir alias Abu Ghar.
Namun, sekali lagi Asludin menekankan, pesan untuk amaliyah itu berasal dari Syekh Adnani, bukan langsung dari Aman sebab Aman hanya menyampaikan kepada Abu Ghar.
"Vonis itu dipaksakan sekali. Pesan itu bukan dari Aman tapi dari Syekh Adnani," ucap Asludin saat ditemui usai sidang vonis terhadap Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Dia menyayangkan pesan tersebut justru dijadikan alat bukti oleh majelis hakim untuk menjatuhi hukuman mati kepada Aman.
Asludin berpendapat bahwa kliennya tidak ada kaitan langsung dengan serangkaian serangan teroris di tanah air seperti yang dituding oleh pemerintah.
Terkait apakah ajaran mengenai syirik demokrasi beserta ajaran radikal lainnya yang disebar oleh Aman kepada pengikutnya sehingga menggerakkan mereka untuk melancarkan serangan teroris, Asludin tidak berkomentar banyak.
"Kalau ajarannya menggerakkan orang lain atau tidak, itu tergantung orangnya apakah mau digerakkan atau tidak," tukas Asludin singkat.