Saracen punya kelompok khusus untuk sebar hoax
33 orang anggota kelompok inti dan kelompok pendukung menyebarkan ujaran kebencian dengan masif

Jakarta
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, pada hari Selasa, mengatakan bahwa polisi telah menemukan adanya kelompok inti dan kelompok pendukung yang dikerahkan Saracen dalam menyebar berita hoax.
Kedua kelompok tersebut, kata Martin, masih merupakan bagian dari Saracen. Kelompok inti yang berjumlah sekitar 22 orang bertugas memproduksi, memuat konten, menentukan sasaran pembaca, dan disalurkan melalui media sosial mana. Sedangkan kelompok pendukung yang berjumlah sekitar 11 orang, “Mereka yang mendistribusikan posting-an tersebut ke mana.”
Kelompok lain yang turut membuat berita atau meme hoax dari Saracen menjadi viral adalah follower atau pengikut. Mereka ini menyebarkan konten tanpa mereka sadari bahwa yang mereka sebarkan adalah fake news. Martin menduga, beberapa akun media sosial milik masyarakat tersebut mungkin dibajak oleh Saracen untuk melancarkan aksinya.
“Kami fokus kepada kelompok inti dan kelompok pendukung saja, bukan follower,” kata Martin.
Selain itu, polisi juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang rekening kelompok ini. “Siapa saja [yang terlibat transaksi] dan berapa yang sudah diperoleh Saracen,” kata Martinus.
Sebelumnya diberitakan, polisi akan memanggil sekitar 40 nama yang tercantum dalam struktur organisasi Saracen. Namun hingga kini belum ada informasi pasti kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
Namun belum lagi dipanggil, Eggi Sudjana yang namanya disebut-sebut sebagai anggota Dewan Penasihat Saracen sudah keburu ke luar negeri. Eggi, dikatakan oleh kuasa hukumnya yang kemarin mendatangi Bareskrim Polri, saat ini berada di Arab Saudi untuk beribadah haji. Melalui sang pengacara, Razman Nasution, Eggi merasa tak terlibat dengan Saracen dan nama baiknya dicemarkan.
Saracen merupakan kelompok penyebar berita hoax dan ujaran kebencian bernada SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang beroperasi sejak November 2015. Mereka melayani pesanan dari klien yang ingin menyerang orang atau kelompok lain, kebanyakan dari panggung politik.
Untuk memperluas bisnis kotornya, Saracen mengajukan proposal ke calon klien yang sekiranya tertarik memakai jasanya dengan mematok harga berkisar antara Rp 70-100 juta.
Polisi sejauh ini telah menetapkan 3 tersangka yakni Ketua Saracen Jasriadi (32), Ketua Bidang Media Informasi Faizal Muhammad Tonong (43), dan Koordinator Wilayah Sri Rahayu Ningsih (32).
Jasriadi terancam pidana akses ilegal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman 7 tahun penjara. Tonong dan Sri dijerat dengan UU yang sama, dengan pasal tentang pidana ujaran kebencian dengan ancaman 4 tahun penjara.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.