Shenny Fierdha
23 Agustus 2017•Update: 24 Agustus 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Satgas Patroli Siber menangkap kelompok penyebar ujaran kebencian bernada SARA dan muatan hoax bernama Saracen. Kelompok ini sudah beroperasi sejak November 2015 dan menyebar muatan hoax untuk menyerang tokoh atau kelompok tertentu.
“Mereka cerdas melihat tren media, pemberitaan, isu lokal dan nasional. Menggabungkan fakta-fakta tidak benar, kemudian diolah, sehingga menggiring opini publik untuk berpikiran negatif terhadap seseorang maupun kelompok tertentu,” kata Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber AKBP Susatyo Purnomo, Rabu, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Untuk melancarkan aksinya, Saracen gunakan akun media sosial. Hasil digital forensik Satgas Patroli Siber, terdapat lebih dari 800.000 akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen. di antaranya grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennews.com.
Sejauh ini, Satgas Patroli Siber telah menetapkan 3 tersangka dari kelompok Saracen. Yakni MFT (43), SRN (32) dan JAS (32). JAS berperan sebagai ketua, MFT mengurusi media informasi dan SRN koordinator grup wilayah.
Sebagai ketua, JAS bertugas merekrut anggota baru dengan mengunggah muatan provokatif. Untuk mengelabui apparat, JAS sering mengganti nomor ponsel. Ia juga memiliki 11 akun surel dan 6 akun FB. Sementara MFT dan SRN mengunggah meme dan menyebarkan ulang unggahan anggota Saracen lain.
Polisi telah menyita sejumlah ponsel, memory card, sim card, flash disk dan laptop, dari tersangka. Sejauh ini, motif aksi terkait faktor ekonomi.
“Sejumlah pemesan membayar Saracen untuk menyebar berita miring tersebut,” ujar Saracen.
JAS terancam pidana akses illegal seperti yang dimaksud dalam UU lnformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara MFT dan SRN terancam pidana ujaran kebencian bernuansa SARA seperti yang dimaksud dalam UU yang sama dengan ancaman 4 tahun penjara.