Shenny Fierdha Chumaira
19 Juli 2018•Update: 19 Juli 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi berhasil memproses 25 kasus tindak pidana politik uang yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 pada akhir Juni.
Adapun pihak yang berhasil memproses puluhan kasus tersebut ialah Satuan Tugas Antipolitik Uang bentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jumlah tindak pidana politik uang yang sudah diteruskan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu ada 25 kasus," ucap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa 11 kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, tiga kasus sudah P-21 yang berarti berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap, sembilan kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan dua kasus dihentikan karena tidak cukup bukti.
"Kami harap hal ini bisa memberikan efek deteren kepada pihak lain jika melakukan politik uang," ungkap Tito.
Salah satu kasus yang diusut oleh Satuan Tugas Antipolitik Uang Kepolisian Negara Republik Indonesia ialah dugaan suap oleh tim seorang anggota tim sukses bakal calon Bupati Garut, Jawa Barat, yang diduga diberikan kepada oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut.
"Kami sudah menetapkan empat tersangka. Proses persidangan sedang berlangsung," kata Tito.
Pilkada Serentak 2018 digelar pada 27 Juni 2018 di 171 daerah di Indonesia.