Shenny Fierdha
14 September 2017•Update: 15 September 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dit Tipidsiber Bareskrim) Polri mengatakan bahwa berkas penyidikan Koordinator Wilayah Saracen, Sri Rahayu Ningsih, sudah P-21 alias lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Akan disidangkan sesegera mungkin. [Belum dipastikan] apakah sidangnya akan dilangsungkan di tempat dia ditangkap [Cianjur, Jawa Barat] atau di tempat dia ditahan [Jakarta]," kata Kepala Unit V Subdirektorat III Dit Tipidsiber Bareskrim Polri AKBP Purnomo saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Ia mengatakan bahwa proses hukum Sri Rahayu berjalan lebih cepat karena dia lebih dulu ditangkap dibandingkan anggota Saracen lainnya.
Saracen merupakan kelompok penyebar ujaran kebencian dan berita hoax berbau suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Sementara itu, penyidik sampai saat ini masih mendalami keterangan dari para tersangka lain yakni Ketua Saracen Jasriadi, Ketua Bidang Media Informasi Faizal Muhammad Tonong, pembuat grup Facebook Saracen M. Abdullah Harsono, dan seorang ibu rumah tangga yang pernah mentransfer uang sebesar Rp 75 juta kepada Saracen bernama Asma Dewi.
Nama Saracen marak diberitakan di media massa sejak bulan lalu akibat bisnis berita hoax dan ujaran kebencian bernada SARA yang mereka jalankan. Kelompok ini sendiri sudah beroperasi sejak November 2015.
Mereka menawarkan jasa pembuatan berita hoax dan ujaran kebencian tersebut dalam bentuk proposal yang diberikan kepada calon klien mereka yang ingin menjatuhkan orang atau kelompok tertentu. Harga jasa Saracen berkisar antara Rp 70 - 100 juta.
Untuk melancarkan aksinya, Saracen mengerahkan kelompok inti dan kelompok pendukung.Kelompok inti, terdiri dari sekitar 22 orang anggota, bertugas untuk memproduksi, memuat konten, menentukan sasaran pembaca, dan menyalurkannya ke media sosial tertentu.
Kelompok pendukung beranggotakan sekitar 11 orang, bertugas untuk mendistribusikan posting-an atau konten tersebut.