Shenny Fierdha Chumaira
27 Desember 2017•Update: 27 Desember 2017
Shenny Fierdha Chumaira
JAKARTA
Dalam rangka memperkuat pemberantasan korupsi di tanah air, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi baik di dalam maupun di luar negeri.
Kerja sama dan nota kesepahaman tersebut terutama di bidang penindakan, pencegahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran informasi dan teknologi, dan bantuan penegakan hukum.
Penandatangan nota kesepahaman misalnya telah dilakukan antara KPK dengan Attorney General's Department Australia, Ministry of Justice Investigation Bureau Taiwan, dan Instance Nationale de Lutte Contre le Corruption Tunisia.
"KPK pun mengikuti berbagai forum internasional terkait antikorupsi seperti United Nations Convention Against Corruption, Southeast Asian Parliamentarians Against Corruption, G-20 Anti-Corruption Working Group, dan sebagainya," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK aktif membina kerjasama multilateral dengan mengikuti berbagai forum dan kegiatan seperti Senior Official Meeting 1 Anti-Corruption and Transparency Working Group oleh Asia Pacific Economic Cooperation dan Conference of States Parties United Nations Against Corruption.
Badan antirasuah ini juga menjalin kerjasama dengan berbagai elemen dalam negeri untuk menggiatkan paham antikorupsi sekaligus pemberantasannya.
Syarif menjelaskan bahwa KPK berkoordinasi dengan Penghubung Komisi Yudisial di Mataram, Medan, Manado, Samarinda, dan Makassar demi menciptakan peradilan yang bersih dari tindak korupsi.
Mengingat perguruan tinggi dapat membantu menanamkan paham antikorupsi di usia dewasa awal pada generasi penerus bangsa, Syarif mengatakan bahwa KPK telah berperan dalam pembentukan pusat kajian antikorupsi di Universitas Muhammadiyah Jogjakarta, Universitas Bengkulu, Universitas Negeri Padang, dan beberapa perguruan tinggi lainnya.
"Kami berharap akan terbentuk konsolidasi gerakan bersama antara perguruan tinggi dan masyarakat umum dalam memberantas korupsi di tanah air," ujar Syarif.
Selain itu, demi menciptakan lingkungan swasta dan korporasi yang terjauhkan dari aksi korupsi, Syarif mengatakan bahwa KPK telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)