Pemerintah upayakan vaksin dan obat tak perlu label halal
Fatwa MUI menyebutkan, dalam keadaan darurat vaksin boleh digunakan meski tidak menyandang status halal

Jakarta Raya
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah tengah mengupayakan agar vaksin dan obat tak perlu pelabelan halal.
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan upaya ini terkait amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan setiap produk harus memiliki label halal.
“Kalau semua vaksin dan obat dianggap tidak halal, ketika sakit kita bagaimana,” ujar Menteri Nila pada Jumat di Jakarta.
Kementerian Kesehatan, kata Menteri Nila, telah berkirim surat soal permohonan pengkhususan vaksin dan obat itu kepada presiden. Dari presiden, surat tersebut sudah diteruskan ke Kementerian Agama.
“Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Sara (MPKS) Kemenkes sudah dari dulu sepakat, kehalalan tidak termasuk obat dan vaksin,” kata Menteri Nila.
Sekretaris Satuan Tugas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Soedjatmiko mengatakan di Indonesia masih banyak kelompok yang menolak imunisasi. Alasannya beragam, takut anaknya demam, kurangnya sosialisasi, hingga terdampak hoaks yang menyebutkan vaksin mengakibatkan lumpuh dan anggapan vaksin tidak halal.
Kesimpulan vaksin mengakibatkan kelumpuhan, ujar Soedjatmiko, bersumber dari seorang dokter bedah pada 1998. Riset dokter itu menyimpulkan demikian setelah memvaksin 12 orang responden.
Nyatanya, kata Soedjatmiko, sedikitnya 26 riset setelahnya menyimpulkan tak ada kaitan antara vaksin dengan kelumpuhan.
Lagipula, ujar Soedjatmiko fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 4 tahun 2016 menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat vaksin boleh digunakan meski tidak menyandang status halal.
“Karena kalau tidak divaksin atau diimunisasi, akan mengakibatkan penyakit berat bahkan cacat tubuh,” ujar Soedjatmiko.
Pertemuan Tingkat Menteri Kesehatan negara-negara Islam di Jeddah, Arab Saudi, 5-7 Desember 2017 lalu memandatkan Indonesia sebagai Centre of Excellence (pusat penelitian bersama) untuk bidang vaksin dan bioteknologi.