Erric Permana
09 Desember 2018•Update: 10 Desember 2018
Erric Permana
JAKARTA
Kementerian Perhubungan mengeluarkan edaran kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Otoritas Bandar Udara (OBU) di seluruh daerah untuk melakukan pengawasan terhadap tarif maskapai jelang Natal dan Tahun Baru 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan pengawasan dilakukan agar tidak ada maskapai yang melanggar karena menetapkan tarif di luar batas atas dan batas bawah yang telah diatur pemerintah.
"Kalau melebihi TBA ataupun di bawah TBB pasti tidak ada maskapai yang melakukannya, namun yang sering terjadi hampir sebagian besar kapasitas seat dijual di subclass tertinggi karena permintaan sedang tinggi dan kapasitas terbatas. Untuk mengimbangi permintaan tinggi tersebut tentu akan diimbangi dengan penambahan jumlah kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan termasuk melalui penambahan penerbangan berupa extra flight", ujar Polana melalui keterangan persnya pada Minggu.
Kata Polana, ketentuan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Di dalam PM itu disebutkan rentang ambang batas tarif adalah antara 30 sampai 100 persen dari tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah," kata dia.
Beleid tersebut tambah Polana memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi. Tarif yang harus dibayar penumpang masih ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan bisa terdapat biaya tambahan (penumpang dapat memilih secara opsional).
"Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services; medium services dan no frill). Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak mengatur tarif kelas bisnis," jelas dia.
Dia menegaskan jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.