28 Juli 2017•Update: 28 Juli 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Koalisi nasional masyarakat sipil yang berfokus dalam penanggulangan radikalisme, C-Save, mendorong pentingnya peran TNI dalam menumpas terorisme, Jumat.
Seperti yang dikatakan Direktur Eksekutif C-SAVE Mira Kusumarini, UU TNI No 34 tahun 2004 telah mengatur bahwa penanganan terorisme menjadi salah satu tugas pokok TNI dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hanya saja peran itu harus sejalan dengan reformasi militer dan tidak membuka ruang terjadinya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), baik terhadap korban maupun pelaku terror.
“Pelibatan TNI diharapkan sejalan dengan semangat reformasi militer dan reformasi sector keamanan, serta prinsip demokrasi, HAM dan penegakan hukum,” tegas Mira.
Sementara itu Komisi X DPR RI Irine Yusiana Putri mengatakan salah satu tantangan dalam penanggulangan tindak pidana terorisme adalah memastikan upaya-upaya yang dilakukan efektif menghentikan aksi-aksi terorisme. Upaya itu juga harus proporsional.
“Termasuk dalam memetakan ancaman dan use of force. RUU Terorisme tak perlu lagi mengatur peran TNI, itu sudah diatur dalam UU TNI,” katanya.