Iqbal Musyaffa
25 Agustus 2017•Update: 29 Agustus 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Para anggota parlemen ASEAN meminta agar pemerintah negara-negara ASEAN tidak terburu-buru menandatangani Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) karena draft tersebut dianggap kurang transparan dan berbahaya untuk kedaulatan negara ASEAN.
RCEP merupakan perjanjian kemitraan ekonomi yang komprehensif di kawasan yang melibatkan 10 negara anggota ASEAN dan juga 6 negara lainnya; Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, India, Australia, dan Selandia Baru. Rencananya, konsep kesepakatan RCEP akan diratifikasi pada 2018.
Misalnya saja salah satu klausul dalam draft perjanjian RCEP tentang rencana penyertaan mekanisme penyelesaian perselisihan antara penanam modal dan negara atau ISDS (Investor-State Dispute Settlement).
“Memasukkan mekanisme penyelesaian perselisihan negara dan investor berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi hukum dan kedaulatan negara,” kata Charles Santiago, anggota parlemen asal Malaysia dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
“Bila perjanjian internasional mengizinkan perusahaan besar berunding langsung dengan negara, maka nantinya perusahaan tersebut akan menuntut negara secara langsung bila terjadi sengketa,” tambah anggota Komisi VI DPR RI Melani Leimena Suharli.
Sementara itu anggota parlemen Filipina Tom Villarin percaya kalau ISDS dalam draft perjanjian RCEP hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor untuk privatisasi keuntungan ketimbang masyarakat ASEAN.
“Ini sangat menyedihkan dan tidak dapat diterima oleh negara berdaulat.” Kata Tom.
Para anggota parlemen negara ASEAN meminta proses negosiasi poin-poin kesepakatan dalam RCEP dilakukan lebih transparan sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan.
“Setiap perbincangan RCEP selalu tertutup dan tidak banyak diketahui, termasuk oleh parlemen,” ujar Santiago lagi.