İqbal Musyaffa
18 Desember 2018•Update: 19 Desember 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Menteri Perhubungan telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru tentang taksi online pengganti Permenhub nomor 108 tahun 2017 pada Selasa.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan Permenhub baru saat ini dalam proses penomoran.
Dalam aturan baru tersebut ada beberapa kekhususan dengan tidak kembali memasukkan poin-poin lama yang sebelumnya sudah dianulir Mahkamah Agung.
“Beberapa pasal seperti KIR dan stiker taksi online tidak dimasukkan lagi ke dalam Permenhub baru,” jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Kemudian Budi mengatakan dalam Permenhub baru tidak mencantumkan tentang SIM Umum karena menjadi domain kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Jadi tentang SIM Umum tidak lagi kita atur dalam Permenhub baru ini,” imbuh Budi.
Dalam aturan baru tersebut juga mengatur tentang lima aspek standar pelayanan minimal terkait bisnis angkutan sewa khusus taksi online.
Kelima aspek tersebut terkait keamanan seperti perlindungan yang diberikan untuk pengemudi dan penumpang agar terhindar dari kegiatan kriminal sepeti pembunuhan dan pelecehan seksual.
Aspek kedua menurut Budi, terkait keselamatan. Setelah selesai antar jemput, Budi mengatakan penumpang dan pengemudi sudah tidak bisa lagi berkomunikasi melalui whatsapp. Aplikator juga diharuskan membuat tombol panic button yang bisa dipakai pengemudi dan penumpang kalau terancam kegiatan pidana.
Kemudian Budi menyebut aspek terkait kenyamanan juga diatur dalam Permenhub baru. Permenhub baru mewajibkan kendaraan harus bersih dan pengemudinya harus berpakaian rapih dan harus menggunakan sepatu. Dua aspek lainnya adalah keterjangkauan dan keteraturan.
“Ini harus dipenuhi kendaraan, pengemudi, dan proses bisnisnya,” lanjut Budi.
Kemenhub menurut dia, akan mulai menyosialisasikan aturan baru tersebut yang akan mulai berlaku 6 bulan setelah penandatanganan pada hari ini.
“Aturan akan berlaku sekitar Mei. Untuk sosialisasi kita juga melibatkan asosiasi seperti Organda dan asosiasi pengemudi,” jelas Budi.