Pizaro Gozali İdrus
31 Januari 2019•Update: 01 Februari 2019
Pizaro Gozali
JAKARTA
Sultan Pahang, Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, dilantik sebagai Raja Malaysia baru dalam upacara di Istana Negara pada Kamis, lansir Bernama.
Dalam kesempatan sama, Sultan Nazrin Shah, Sultan Perak, juga mengambil sumpah jabatan sebagai Wakil Raja.
Keduanya terpilih melalui Konferensi Penguasa Melayu pada 24 Januari lalu untuk masa jabatan lima tahun mendatang.
Malaysia adalah satu dari 43 negara yang mempraktikkan sistem monarki konstitusional.
Namun, pemilihan raja dengan sistem rotasi dari sembilan penguasa Melayu hanya ada di Malaysia.
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membacakan instrumen proklamasi yang secara resmi menandakan naik takhtanya Sultan Abdullah sebagai kepala negara baru Malaysia sesuai dengan hukum dan Konstitusi Federal.
Sultan Abdullah menggantikan Sultan Kelantan, Sultan Muhammad V, yang mengundurkan diri pada 6 Januari lalu setelah memerintah selama lebih dari dua tahun sejak 13 Desember 2016.
Pemilihan Raja sejak kemerdekaan pada 1957 mengacu kepada senioritas dari masing-masing Penguasa dalam hal lamanya pemerintahan, dimulai dari Negeri Sembilan dan pindah ke Selangor, Perlis, Terengganu, Kedah, Kelantan, Pahang, Johor dan Perak, hingga menyelesaikan siklus pertama.