Hayati Nupus
15 Desember 2018•Update: 16 Desember 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ke-2 Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan DPT itu berasal dari 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, dan 83.405 kelurahan di Indonesia.
"Rinciannya laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044," kata Arief, Sabtu, di Jakarta.
Arief mengatakan pemilih yang berada di luar negeri berjumlah 2.058.191, mereka berasal dari 130 perwakilan resmi Indonesia di luar negeri.
Rinciannya, lanjut Arief, 1.155.464 perempuan dan 902.727 laki-laki.
Arief menjelaskan Pemilu di luar negeri digelar dengan tiga cara, yaitu lewat Tempat Pemungutan Suara (TPS), TPS keliling dan pos.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menuturkan sejumlah syarat untuk penyempurnaan DPT.
Pertama, kata Abhan, KPU harus memastikan akurasi data dengan melampirkan hasil DPT tahap ke-2 dan partai politik.
Kedua, lanjut Abhan, KPU perlu menjamin hak pilih warga yang berada di dalam Lapas, rusun dan panti.
Ketiga, tambah Abhan, KPU perlu melakukan audit internal untuk memastikan nama-nama yang ada dalam DPT.
“Harus ada audit internal, untuk memastikan nama itu terdaftar sebagai pemilih,” kata Abhan.
Selain itu, ujar Abhan, KPU perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat perekaman e-KTP.
Percepatan perekaman e-KTP itu, menurut Abhan, mendesak dilakukan, terutama di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.