Politik

KPU loloskan 38 caleg DPRD mantan napi korupsi

Dari semua partai yang lolos pemilu, hanya PKB, PPP dan PSI yang tak calonkan mantan koruptor di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota

Erric Permana  | 21.09.2018 - Update : 21.09.2018
KPU loloskan 38 caleg DPRD mantan napi korupsi Ilustrasi - Surat suara pemilihan umum. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 38 mantan narapidana kasus korupsi masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Komisioner KKPU Ilham Saputra mengatakan 38 caleg mantan napi korupsi tersebut merupakan calon yang telah mengajukan ajudikasi atau gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Karena ini kan tindakan hukum yang dilakukan oleh mereka dan ditangani oleh Bawaslu, sedangkan yang tidak mengajukan tidak kita akomodir karena parpol sudah mengganti yang bersangkutan untuk tidak dimasukkan kedalam DCS [Daftar Calon Sementara]," kata Ilham di gedung KPU pada Kamis.

Berdasarkan data KPU yang diterima Anadolu Agency, Partai Gerindra merupakan partai yang paling banyak mengajukan caleg mantan napi korupsi, yakni sebanyak enam orang untuk menjadi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Partai Hanura berada di urutan nomor dua, yakni sebanyak lima orang mantan narapidana kasus korupsi untuk anggota DPRD provinsi dan kabupaten / kota.

Partai lainnya yakni Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak empat orang, Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak empat orang, Partai Berkarya sebanyak empat orang, Partai Demokrat sebanyak empat orang.

Disusul partai lainnya yakni PKPI sebanyak dua orang, Perindo sebanyak dua orang, Partai Garuda sebanyak dua orang, dan Partai Nasdem sebanyak dua orang, PDI Perjuangan sebanyak satu orang, PKS sebanyak satu orang, dan PBB sebanyak satu orang.

Sementara partai yang tidak mengajukan caleg mantan napi korupsi yakni PKB, PPP dan PSI.

Komisioner KPU Ilham Saputra memeastikan tidak ada mantan napi korupsi yang maju sebagai calon anggota DPR RI Pemilu 2019 mendatang.

Namun untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, KPU meloloskan 3 mantan napi korupsi. Ketiga calon itu yakni Ririn Rosyana dari Provinsi Kalimantan Tengah, Syahrial Kui Domopou dari Provinsi Sulawesi Utara dan Abdullah Puteh dari Provinsi Aceh.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.