Nasional

Indonesia usulkan hukuman lebih berat untuk illegal fishing

Indonesia masih belum menerapkan hukuman berat, padahal negara lain sangat serius untuk kejahatan ini.

Muhammad Latief  | 20.10.2017 - Update : 21.10.2017
Indonesia usulkan hukuman lebih berat untuk illegal fishing Angkatan Laut Indonesia membakar kapal asing yang tertangkap melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia di Kalimantan Barat, 18 Agustus 2015. (Yohanes Kurnia Irawan - Anadolu Agency)

Jakarta

Muhammad Latief

JAKARTA

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi mengatakan akan mengusulkan regulasi agar hukuman pada kejahatan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing lebih berat dari aturan yang ada sekarang.

“Harusnya lebih berat. Nilai ikan yang mereka hasilkan juga sangat besar,” ujarnya. 

Susi mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Aceh, Kamis (19/10) lalu, pada Kapal Silver Sea 2, yang menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta dan merampas kapal beserta ikan campuran dengan nilai total Rp20,5 miliar.

Kapal pengangkut ikan berbendera Thailand seberat 2.285 gros ton (GT) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 100 jo Pasal 7 (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Kapal ini ditangkap di perairan Sabang pada Agustus 2015 atas beberapa pelanggaran, antara lain mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessem Monitoring System (VMS) dan diduga melakukan illegal trashipment di wilayah Papua Nugini ikan-ikan yang ditangkap di perairan Indonesia.

Kejahatan seperti ini di negara lain, kata Menteri Susi sudah dijatuhi hukuman berat. Tiongkok misalnya, belum lama ini menjatuhkan denda tidak kurang dari USD7 juta, untuk kejahatan serupa.

Karena itu, Menteri Susi ingin denda yang bisa dijatuhkan pengadilan dinaikkan sesuai dengan nilai yang mereka keruk dari perairan Indonesia. “Paling tidak untuk kapal sebesar ini dendanya USD 10 juta.”

Sebagai perbandingan, Menteri Susi mengungkapkan bahwa hasil tangkapan kapal yang beratnya hanya 200 GT bisa mencapai Rp20-30 miliar dalam waktu satu tahun. Nilai ini tentu membengkak jika kapal yang digunakan untuk menangkap dan mengangkut ini beratnya mencapai 2.000 GT seperti kapal “Silver Sea 2”.

“Kami sedang susun usulan revisi UU Perikanan,”

Menteri Susi juga sedang berupaya melobi negara-negara lain untuk menetapkan IUU fishing sebagai transnational crime (kejahatan lintas negara). Karena faktanya, para pelaku biasanya mengarungi samudera banyak negara dan berasal dari berbagai negara. Operasi IUU fishing di Indonesia juga dikendalikan di negara lain.

“Jika sudah jadi kejahatan trans nasional, maka bisa melibatkan Interpol,”

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın