Shenny Fierdha
09 Oktober 2017•Update: 10 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pemerintah Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan aneka kekayaan maritim Indonesia, yang akan masuk atau pun dijual ke luar negeri. Total nilai penyeludupan tersebut mencapai ratusan milyar rupiah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan, Senin, bahwa yang akan diseludupkan keluar Indonesia termasuk benih lobster, koral, dan lobster di bawah ukuran. Sementara yang diseludupkan ke dalam Indonesia adalah ikan beku dan aneka olahan ikan.
Penyeludupan itu digagalkan KKP lewat serangkaian operasi yang dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, juga Angkasa Pura I dan II, dari Maret sampai Oktober 2017.
Lokasi penyeludupan juga tersebar di lebih dari satu lokasi seperti Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta Banten, Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Pelabuhan Bakauheni Lampung, dan Dusun Selao di Kabupaten Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat).
Khusus benih lobster illegal, aparat menemukan 1.876.087 ekor lobster dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 281 milyar.
"Sudah diamankan 45 orang tersangka terkait kasus [lobster] ini," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Dr. Ir. Rina, M. Si. Kepada wartawan Senin.
Sebagian dari 45 tersangka tersebut sudah berstatus hukum inkrah dan tengah diproses di beberapa pengadilan negeri di Indonesia, termasuk pengadilan negeri di Tangerang, Lampung, dan Bogor.
Pihak keamanan juga berhasil mengungkap adanya jaringan penampungan dan penyelundupan lobster di bawah ukuran (undersize) yang berat dan ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kurang dari 200 gram).
"Lobster itu dimasukkan ke dalam kardus rokok untuk mengelabui petugas," kata Rina.
Di Jawa Timur, aparat menemukan 68 kardus rokok yang menampung sekitar 680 kilogram lobster undersize, sementara di Denpasar (Bali) aparat menemukan sebuah gudang yang menampung 457 ekor lobster undersize.
Selain lobster, aparat juga berhasil menggagalkan penyeludupan ikan beku impor maupun produk ikan ilegal sebanyak 22.189 kilogram yang setara dengan Rp 7.058.045.000 di Pelabuhan Tembilahan Riau pada Agustus 2017.
Dari kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial DS yang merupakan warga Jakarta Timur.
Selanjutnya, pemerintah juga telah menggagalkan 57 kasus penyelundupan koral senilai Rp 35.388.600.000 dalam operasi yang dilakukan dari Januari sampai Oktober 2017.
"Koral tersebut rencananya akan dijual di Swis, Cina, Hongkong, Singapura," kata Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Yunus Husein.