Shenny Fierdha
18 September 2017•Update: 19 September 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Indonesia dan Federal Bureau of Investigation (FBI) tengah mengusut kasus "Video Gay Kids" yang melibatkan jaringan internasional dari 49 negara.
“Sudah beberapa kali berkoordinasi dengan FBI,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut penangkapan tiga orang tersangka Y (19), H (30), dan I (21), pengedar foto dan video porno bermuatan anak lelaki dengan pria dewasa lewat media sosial.
Ketiganya mengedarkan gambar tersebut melalui Twitter, lantas mengumpulkan konsumennya dalam Channel Telegram Video Gay Kids Premium.
Sejauh ini polisi telah mengamankan sekitar 750.000 foto dan video pornografi anak, yang 40 persen korbannya berasal ras melayu.
Kasus ini melibatkan 49 negara, di antaranya Argentina, India, Amerika, Peru, Kolombia, Rusia, Filipina dan Yaman.
Ketiganya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.