Muhammad Latief
27 September 2017•Update: 28 September 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Roysepta Abimayu mengatakan hoaks dan fake news berkaitan dengan masalah keamanan negara, karena sering digunakan untuk mempromosikan gerakan ekstrem dan rekrutmen kelompok teror.
Hoaks juga sering digunakan secara politis untuk menjatuhkan pemerintah.
“Cara menghadapinya bukan hanya menutup, tapi juga menghadirkan berita yang benar,” kata Roysepta saat melakukan diskusi bertajuk Maraknya Hoax, Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil di Jakarta, Rabu.
Karena itulah, sebutnya, pemerintah berusaha meminimalisir hoaks dengan mempercepat kinerja petugas untuk merespons hoaks yang beredar.
“Pemerintah juga berusaha menghadirkan narasi tunggal untuk mencegah kesimpangsiuran informasi,” ujar dia.
Selain soal keamanan negara, kabar bohong dan berita palsu yang marak belakangan ini juga berpotensi mengganggu kebebasan sipil, ucap Deputi Direktur Riset, Lembaga Studi, dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Jafar.
Represi pada kebebasan sipil saat ini, sebut Wahyudi, berbeda bentuknya. Jika dahulu banyak terjadi kriminalisasi berekspresi, seperti pencemaran nama baik, kini kelompok masyarakat pun bisa melakukan represi terhadap kebebasan sipil.
“Tindakannya bisa perundungan, stigmatisasi, bahkan penganiayaan,” ujar Wahyudi.
Hoaks, menurut Wahyudi, kini menjadi fenomena global.
Kemunculannya terkait dengan menguatnya kelompok-kelompok ultra kanan (far right) di Eropa dan Amerika Serikat, serta ekstremisme di Timur Tengah.
Situasi tersebut, kata Wahyudi, memunculkan fenomena post truth, yaitu kondisi saat fakta yang benar tidak dapat lagi memengaruhi pendapat publik karena kalah dengan kepercayaan emosional dan personal.
Kondisi ini membuat seseorang merasa benar tanpa menganggapnya tidak jujur meski menyebarkan hoaks.
Penanganan hoaks menuntut program yang panjang dan melibatkan banyak pihak, seperti sektor swasta, media massa, dan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga bisa memagari dengan membuat kebijakan yang tidak hanya menonjolkan penindakan represif, tapi juga menguatkan literasi digital masyarakat.