Nasional

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi tersangka korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan adanya tindakan terima suap oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait dana otonomi khusus 2018

Shenny Fierdha  | 04.07.2018 - Update : 05.07.2018
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi tersangka korupsi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kiri) bersama dua orang penyidik KPK menunjukkan sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juli 2018. (Shenny Fierdha - Anadolu Agency)

Jakarta

Shenny Fierdha

JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka terkait kasus dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

"Disimpulkan ada tindakan terima suap oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait dana otonomi khusus 2018. Tersangka adalah Gubernur Aceh sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK di Jakarta, Rabu malam.

Selain Irwandi, Bupati Bener Meriah Ahmadi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri yang tidak disebutkan secara rinci posisi keduanya oleh KPK.

Irwandi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri berperan sebagai penerima suap sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.

"KPK naikkan status kasus ini ke tahap penyidikan," kata Basaria.

Selain uang ratusan juta Rupiah, dalam operasi tangkap tangan pada Selasa malam KPK juga menyita bukti transaksi perbankan dan catatan proyek lain yang kini masih didalami oleh tim penyelidik.

Dalam gelaran OTT tersebut Ahmadi ditangkap saat memberikan uang ratusan juta rupiah kepada seseorang di suatu tempat di Aceh, dan orang tersebut diduga merupakan suruhan  Irwandi.

Uang itu diduga sebagai imbalan untuk Irwandi karena sudah mendistribusikan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

Sementara itu, masih pada Selasa malam, tim KPK membawa Irwandi dari rumah dinasnya di kawasan Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, menuju Polda Aceh untuk diperiksa.

Irwandi tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu siang untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan, Ahmadi baru tiba di gedung antirasuah tersebut pada Rabu malam.

Dari OTT ini, KPK menyita uang senilai Rp 500 juta yang diduga terkait dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

Irwandi, Hendri, dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.