Muhammad Abdullah Azzam
11 April 2018•Update: 12 April 2018
Adem Şalvarcıoğlu
ANKARA
7 tentara Myanmar yang bertanggung jawab atas pembunuhan 10 Muslim Rohingya dijatuhkan 10 tahun hukuman penjara.
Menurut pernyataan dari militer Myanmar, ketujuh tentara tersebut telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menyebabkan kematian 10 warga Muslim Arakan.
Tujuh personel militer tersebut telah dibebastugaskan tanpa batas waktu tertentu.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa 21 personil militer, 3 petugas polisi, 13 petugas keamanan, 6 pegawai sipil dan 6 warga desa terlibat dalam investigasi tersebut.
Selain itu tentara yang dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara itu telah mengakui kejahatan yang mereka lakukan.
Pada Januari kemarin, tentara Myanmar menggelar penyelidikan atas kematian 10 Muslim Arakan yang ditahan September tahun lalu karena diduga sebagai teroris di wilayah Arakan.
Menurut PBB, jumlah pengungsi yang melarikan diri dari Rakhine ke Bangladesh setelah 25 Agustus 2017 telah melebihi 700 ribu orang.
Melalui gambar satelit, Lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional telah membuktikan pemusnahan ratusan desa di sana.
Rohingya, yang disebut PBB sebagai orang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan meningkat atas serangan yang membunuh puluhan orang pada kekerasan komunal pada 2012.
PBB telah mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan – termasuk bayi dan anak-anak — pemukulan brutal dan penghilangan oleh petugas keamanan.
Dalam sebuah laporan, penyidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan.
Setidaknya 9.000 Rohingya tewas di Rakhine antara 25 Agustus dan 24 September, menurut lembaga Dokter Lintas Batas (MSF).
Dalam sebuah laporan tertanggal 12 Desember 2017, MSF mengatakan 71,7 persen Rohingya atau sekitar 6.700 orang tewas akibat kekerasan. Itu termasuk 730 anak-anak dibawah usia 5 tahun.
"Hampir satu juta Rohingya diusir oleh militer Myanmar dari kampung halaman mereka. Myanmar melakukan pemerkosaan masal, pembakaran rumah massal, pembunuhan massal, dan penahanan massal terhadap Rohingya," terang pernyataan itu.