İqbal Musyaffa
29 Agustus 2019•Update: 29 Agustus 2019
JAKARTA
Pemerintah menetapkan pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah ojek online akan berlaku secara menyeluruh di seluruh Indonesia mulai tanggal 2 September mendatang.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan hingga saat ini penerapan tarif ojek online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348 sudah berlaku di 123 kota/kabupaten.
“Per tanggal 2 September nanti, tarif ini berlaku keseluruhan di seluruh wilayah tempat Gojek dan Grab beroperasi,” jelas Yani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Yani mengatakan tarif ini berlaku di 224 kota/kabupaten lokasi Grab beroperasi dan 221 kota/kabupaten wilayah operasional Gojek.
“Kita berharap bisa melaksanakan dan mengawasi penerapan tarif tersebut menggunakan beberapa pendekatan dibantu dinas perhubungan di daerah masing-masing,” jelas Yani.
Dia juga berharap aplikator ojek online bisa menerapkan kebijakan tarif ini secara konsekuen untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dan perbaikan layanan untuk konsumen.
“Safety dan services menjadi penting dan kenaikan tarif ini semoga bisa mengurangi kecelakaan yang terjadi di lapangan dengan adanya kinerja driver yang lebih optimal,” lanjut dia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348, tarif ojek online dibagi berdasarkan tiga zona wilayah.
Untuk zona I di wilayah Sumatera dengan tarif batas bawah Rp1.850 per km dan tarif batas atas Rp2.300 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000 per 4 km.
Kemudian zona II terdiri dari Jabodetabek dengan tarif batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km dengan tarif biaya minimal Rp8.000-Rp10.000 per 4 km.
Selanjutnya, zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan tarif batas bawah Rp2.100 per km dan tarif batas atas Rp2.600 per km dengan tarif minimal Rp7.000-Rp10.000 per 4 km.
Sementara itu, Kepala Strategi dan Perencanaan Hubungan Masyarakat Grab Indonesia Tirza R. Munusamy mengatakan siap mendukung penerapan tarif ojek online secara menyeluruh ini.
“Kita telah menyesuaikan algoritma tarif yang sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan,” kata Tirza.
Menurut dia, berdasarkan survei Grab, kebijakan tersebut masih ditanggapi positif dan bisa meningkatkan pendapatan mitra pengemudi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Gojek Panji W. Ruky juga mendukung upaya pemerintah mengedepankan layanan ojek online untuk konsumen dan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Kami akan pastikan seluruh wilayah operasi kami patuhi batas atas dan bawah,” tegas Panji.