Muhammad Nazarudin Latief
17 Februari 2021•Update: 17 Februari 2021
JAKARTA
Perusahaan perikanan pemerintah, Perindo, berencana mengubah bentuk badan hukumnya, dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (persero).
“Ini adalah upaya meningkatkan kinerja, efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat,” ujar Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas dalam siaran pers, Rabu.
“Dengan perubahan bentuk badan hukum, Perindo dapat ikut turut serta dalam penggabungan BUMN klaster pangan,” tambah dia.
Ini juga merupakan persyaratan rencana merger Perindo - Perinus (PT Perikanan Nusantara) sebagai bagian dari pembentukan holding BUMN industri pangan yang direncakan pemerintah.
“Perindo tak akan kehilangan marwahnya. Tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan dan pembudidaya,” ujar Boyke.
Pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum ini telah dilakukan sejak 9 Februari lalu pada seluruh stakeholders termasuk karyawan Perindo.
Perubahan ini menurut Boyke juga membawa konsekuensi dari sisi permodalan.
Sebelumnya, modal Perindo adalah kekayaan negara yang dipisahkan, dengan perubahan ini modal menjadi saham yang terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B.
Perindo adalah satu-satunya BUMN yang menjalankan operasional usaha pengelolaan pelabuhan perikanan dengan segmen usaha antara lain pelabuhan, budidaya, penangkapan dan perdagangan ikan.
“Target pelaksanaan RUPS Pemerseroan diagendakan pada Maret 2021,” ujar Boyke.
Pemerintah pada awal tahun ini ditargetkan merealisasikan rencana pembentukan holding BUMN pangan.
Dalam proses ini, BUMN yang mempunyai lini bisnis sama akan digabung, sehingga tidak ada overlapping bisnis antar-perusahaan.
Anggota BUMN klaster pangan angata lain PT RNI, Perum Perikanan Indonesia, PT Berdikari, BGR Logistic, PT Garam, PT Perikanan Nusantara, PT Pertani, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, dan PT Sang Hyang Seri.