Iqbal Musyaffa
04 Juni 2020•Update: 04 Juni 2020
JAKARTA
Para pengusaha menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membebani mereka dan pekerja karena diluncurkan pada saat yang tidak tepat.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan saat ekonomi dan bisnis tidak menguntungkan akibat wabah Covid-19, walaupun iuran baru akan berlaku efektif 2021 mendatang.
“Program ini akan membebani pengusaha dan pekerja, karena 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha," ujar Sarman dalam keterangan tertulis, Kamis.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Tapera, yang merupakan implementasi dari UU No 4/2016.
Dalam aturan ini, para pekerja dan pengusaha akan membayar iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji dan bisa diambil setelah pekerja pensiun atau meninggal dunia.
Menurut Sarman saat ini pengusaha sedang kesulitan dengan terganggunya arus kas perusahaan karena sudah hampir tiga bulan aktivitas usaha terhenti.
“Sudah banyak pekerja terkena PHK dan dirumahkan. Para pekerja yang masih aktif kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan akibat ketidakmampuan pengusaha,” lanjut dia.
“Jangankan memikirkan iuran Tapera, untuk iuran seperti BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan kita juga minta penundaan karena pengusaha tidak mampu,: ujar dia.
Sarman berharap pemerintah mencabut aturan tersebut dan menerbitkannya kembali pada saat yang tepat.
"Dari pada dipaksakan tapi hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap kondisi para pengusaha saat ini,” ujar dia.