İqbal Musyaffa
16 Agustus 2019•Update: 17 Agustus 2019
JAKARTA
Presiden Joko Widodo menargetkan pada Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020 pendapatan negara sebesar Rp2.221,5 triliun.
Target penerimaan tersebut meningkat Rp56,4 triliun dari target penerimaan 2019 yang sebesar Rp2.165,1 triliun.
“Mobilisasi pendapatan negara akan dilakukan, baik dalam bentuk optimalisasi penerimaan perpajakan, maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Presiden yang akrab disapa Jokowi dalam pembacaan Nota Keuangan menyambut kemerdekaan Indonesia ke-74 di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan.
Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen, antara lain perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya.
“Untuk industri padat karya, juga memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak,” tambah dia.
Presiden melanjutkan pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital.
“Sementara itu, reformasi PNBP dilakukan melalui penguatan regulasi dan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” jelas Presiden.