Ekonomi

Pemerintah tutup akses data terkait HGU sawit

Pemerintah juga meminta agar perusahaan sawit melindungi data dan informasi terkait kelapa sawit

Nicky Aulia Widadio  | 09.05.2019 - Update : 10.05.2019
Pemerintah tutup akses data terkait HGU sawit Seorang petani memanen buah kelapa sawit di Banyuasin, Sumatra Selatan, Indonesia pada 27 Maret 2019. (Muhammad A.F - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA

Pemerintah Indonesia membatasi akses data dan informasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit kepada publik, serta menunda evaluasi perizinan perkebunan sawit.

Keputusan tersebut dituangkan melalui surat Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2019.

Berdasarkan surat tersebut, pemerintah mengklasifikasikan data dan informasi mengenai HGU kebun kelapa sawit seperti nama pemegang HGU, peta, dan lokasi sebagai informasi yang dikecualikan untuk dapat diakses oleh pemohon informasi publik.

Pemerintah juga meminta agar perusahaan sawit melindungi data dan informasi kelapa sawit dan tidak membuat kesepakatan dengan pihak lain untuk memberikan data atau informasi terkait.

Pihak lain yang dimaksud antara lain konsultan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga multilateral,dan pihak asing.

Dalam surat tersebut, juga disinggung sejumlah kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah terkait kelapa sawit, seperti menunda evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018.

“Pelaksanaan komitmen pemerintah dimaksud memerlukan dukungan pemangku kepentingan kelapa sawit, termasuk dalam melindungi data dan informasi kelapa sawit yang bersifat strategis bagi ketahanan ekonomi nasional dan dalam rangka perlindungan kekayaan alam Indonesia,” bunyi surat tersebut.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud yang menandatangani surat tersebut belum merespons ketika dimintai konfirmasi hingga berita ini ditulis.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nurhidayat mengkritik keputusan tersebut sebagai langkah mundur dan berpotensi memperparah konflik agraria.

“Salah satu akar masalah di konflik agraria adalah terkait tumpang tindih HGU perusahaan dan tanah warga,” ujar Nurhidayat, melalui keterangan tertulis pada Kamis.

WALHI memandang keterbukaan informasi tidak sekedar membuka peluang untuk menemukan akurasi lokasi konflik antara rakyat dan pemegang izin, serta membantu proses identifikasi dan pemantauan publik terhadap ancaman aktivitas perusahaan yang dianggap membahayakan lingkungan.

Penelitian WALHI menunjukkan bahwa izin HGU seluas 1,85 juta hektare yang didominasi oleh HGU sawit berada di kawasan kesatuan hidrologis gambut.

Keputusan ini dinilai berimplikasi pada meningkatnya bencana ekologis dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, kebijakan ini dianggap berpotensi melegalkan praktek koruptif pada perizinan kebun, sebab menghambat sinkronisasi data antar-kementerian.

Nurhidayat juga menganggap keputusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab Mahkamah Agung telah memutuskan agar pemerintah membuka data HGU sebagai informasi publik pada 2017 lalu.

“Dalam kondisi ini presiden perlu bersikap tegas untuk menunjukkan keberpihakannya pada rakyat dan lingkungan hidup,” ujar dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.