Ekonomi, Nasional

Pemerintah raih opini wajar tanpa pengecualian atas LKPP 2019

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN, opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap 2 LKKL, 
dan opini Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL

Iqbal Musyaffa  | 14.07.2020 - Update : 15.07.2020
Pemerintah raih opini wajar tanpa pengecualian atas LKPP 2019 ILUSTRASI: (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019.

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan atas LKPP ditujukan untuk memberikan opini yang merupakan pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

LKPP merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).

“Atas 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN (96,5 persen), Wajar Dengan Pengecualian terhadap 2 LKKL (2,3 persen), 
dan Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL (1,2 persen),” ujar Agung dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan sebagai pembanding, pada LKPP Tahun 2018, BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 4 LKKL dan Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL.

“Meskipun terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, temuannya maupun total anggarannya tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan,” jelas Agung.

Oleh karena itu, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 dengan mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2019.

BPK menilai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Namun demikian, penting untuk ditekankan bahwa dengan opini wajar tanpa pengecualian tidak berarti LKPP bebas dari masalah baik dalam sistem pengendalian internal maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti,” tegas Agung.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.