Nasional

BPK pastikan ada kerugian negara dalam kasus Jiwasraya

Penanganan kasus Jiwasraya tidak hanya masuk ranah audit, melainkan juga sudah masuk ranah pidana penegakan hukum

Iqbal Musyaffa  | 08.01.2020 - Update : 08.01.2020
BPK pastikan ada kerugian negara dalam kasus Jiwasraya Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan ada kerugian negara dalam kasus gagal bayar kepada nasabah yang dilakukan asuransi Jiwasraya.

Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan berdasarkan hasil investigasi pendahuluan yang dimulai 2018 sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tahun 2016 menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi pada kecurangan dalam pengelolaan saving plan dan investasi.

Dia mengatakan BPK juga mendapat permintaan dari Komisi XI DPR pada 20 November 2019 untuk melakukan pemeriksaan investigatif dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan investigative pendahuluan atas masalah Jiwasraya.

“Sementara dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya, BPK dapat permintaan penghitungan kerugian negara dari Kejaksaan Agung pada 30 Desember 2019,” ujar Agung di Jakarta, Rabu.

Agung mengatakan sudah jelas bahwa penanganan kasus Jiwasraya tidak hanya masuk ranah audit, melainkan juga sudah masuk ranah pidana penegakan hukum.

Dia mengatakan proses penegakan hukum untuk pemeriksaan tahap pertama akan dapat diselesaikan sekitar 2 hingga 2,5 bulan ke depan oleh penegak hukum.

“Skala kasus Jiwasraya sangat besar dan harus dipahami bahwa kondisi kita sekarang dalam situasi yang mengharuskan kita untuk memilih kebijakan dan berhati-hati karena skalanya cukup besar,” ungkap Agung.

Oleh karena itu, Agung mengatakan kasus ini memiliki risiko sistemik sehingga BPK akan mengambil kebijakan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab melalui identifikasi dalam pemeriksaan BPK.

“Yang betul-betul bersalah melakukan perbuatan pidana sudah tentu harus ditentukan oleh penegak hukummelalui ada tidaknya tindakan pidana atau niat jahat,” imbuh dia.

Agung juga mengatakan BPK dan seluruh instansi terkait mendukung pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap Jiwasraya.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.